Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM ke Daring Mulai 7 September 2026

Intisarinews.co.id — Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik akibat paparan abu vulkanik.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung meminta seluruh aktivitas belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, dialihkan menjadi pembelajaran daring/online dari rumah masing-masing.

 

“Pemberlakuan KBM secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

 

Kebijakan tersebut juga akan terus dipantau dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.

 

Selain mengalihkan pembelajaran ke sistem daring, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara efektif. Seluruh materi pembelajaran juga harus dapat tersampaikan kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.

 

Gubernur juga mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat diminta menggunakan masker apabila terpaksa keluar ruangan guna menghindari gangguan kesehatan akibat abu vulkanik, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), iritasi mata, serta iritasi kulit.

 

Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daring dari rumah, sekaligus memastikan anak tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

 

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi keamanan lingkungan pendidikan.

 

Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 6 September 2026.

 

Kebijakan KBM daring ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, terutama terhadap kesehatan dan keselamatan pelajar serta tenaga pendidik di Provinsi Lampung.

Loading

Related posts

Leave a Comment